Big News Times

Just another Blogger Template by Basnetg.com

Tanah adalah Aset Masa Depan

Published on Selasa, 09 April 2013 03.32 // , ,

Sumenep: Kepemilikan pribadi sebagai aktifitas untuk dirinya sendiri, bercocok tanam di sawahnya sendiri, berproduksi di lahannya sendiri, dan mengambil hasil dari usaha dari jerih payahnya sendiri. Karena, menjaga, memelihara dan mempertahankan kepemilikan pribadi adalah aset terbesar untuk masa mendatang.

Namun, beberapa orang masih belum sadar tentang hal itu. Sehingga, kepemilikan pribadi secara posistif digantikan kepada orang lain. Seperti, beberapa lahan yang dimiliki oleh masyarakat dijual kepada pengembang, investor lokal maupun asing.

Hal itu disampaikan oleh Miftahuddin hasan, ketua Aliansi Masyarakat Peduli Sumber Daya Alam (AMPSD) Kabuapten Sumenep kepada Media Madura (Jum'at, 04-05-2013). Miftah menilai, masyarakat saat ini mudah tergiur dengan materi, ketika ada orang yang ingin membeli lahannya dengan harga tinggi, langsung diberikan saja tanpa mempertimbangkan apa yang akan terjadi kedepan.

"Masyarakat kita sudah dibuai dengan uang, maklumlah mungkin dari dulu hanya punya materi pas-pasan. Sehingga ketika ada tawaran uang yang sangat banyak. Apapun akan dikorbankan tanpa membertimbangkan akibatnya,"ujar Miftah

Dia menambahkan, hari ini harus ada penyadaran universal akan pentingnya menjaga aset peribadi masyarakat. Minimal mereka bisa menikmati apa yang mereka miliki. Sedangkan secara maksimal, diharapkan mereka bisa mewariskan hak miliknya kepada anak cucunya untuk dijaga dan dipertahankan. Bukan malah dijual kepada orang lain.
  
"Jika tanah dan sawah mereka hari ini sudah dijual, lalu sepuluh tahun yang akan datang anak cucunya mau makan apa?. Mau bercocok tanam, sawahnya sudah dijual. Ingin mengelola lahannya untuk usaha, lahannya sudah dimiliki orang lain. Akhirnya untuk makan saja mereka kebingungan akibat dari kepentingan sesaat,"imbuhnya

Kalau pengembang dan investor sudah menguasai hak milik pribadi masyarakat lokal, tentunya apapun yang akan mereka bangun ditempat tersebut, tidak aka ada yang bisa menghalanginya. Kecuali ada perda atau aturan perundang-undangan yang melarangnya, tentu hal ini melibatkan pemerintah.       

Disamping itu, Anggota komisi C DPRD Kabupaten Sumnep, Iskandar mengatakan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang yang banyak saat ada penawaran dari para pengembang. Jika pada akhirnya akan berakibat fatal pada dirinya dan orang lain.

"Berbicara soal perumahan yang dilakukan pengembang, kami sempat konsultasi dengan Dirjen Menteri Perumahan Rakyat di Jakarta. Yang sulit adalah memberikan pemehaman kepada masyarakat bagi pemilik lahan jika pengembang mengiming-imingi dengan harga diatas kewajaran," Kata Iskandar

Solusi yang ditawarkan Dirjen Menpora kepada pihaknya adalah bagaimana masyarakat bisa mempertahankan lahan yang produktif tersebut. Artinya pemerintah harus memberikan perhatian khusus, seperti halnya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kemudian, pihak pengembang agar benar-benar memperhatikan kondisi sosial dan alam, bukan hanya memperhatikan ketuntungan saja. Hal ini, bisa kita tekan dengan pihak perizinan, karena kuncinya disitu," Imbuhnya (her)

Tags: , ,

0 komentar

Leave a comment